BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1. Strategi pengembangan Management Aset.
Managemen
aset terdiri atas atas 3 bagian yaitu aset fisik, finansial dan sumber daya
manusianya, dapat diterangkan di bawah ini:
- Aset Fisik adalah aset kebendaan
dapat berupa lahan kosong, bangunan, jalan, dsb yang sifatnya diam di
tempat
- Aset Finansial adalah kekayaan atau
nilai yang dimiliki oleh suatu organisasi, perusahaan dalam bentuk uang atau
barang berharga seperti saham, tabungan, sertifikat dan lain sebagainya.
3. Aset
Sumber daya manusia adalah kemampuan manusia secara kualitas untuk menggerakkan
aset fisik dan aset finansial sehingga berkembang secara ekonomis.
Aset Sumber daya Manusia yang
berkualitas sangat dibutuhkan sekali dalam mengelola aset fisik maupun aset
finansial. Peranan itu dapat terlihat dari cara-cara pengambilan keputusan
ataupun pembuatan kebijakan berupa dikeluarkannya produk-produk hukum berupa Undang-Undang ataupun Peraturan
Daerah (Perda).
Beberapa Dasar Hukum yang
menetapkan kawasan Curug Cimahi Sebagai Kawasan Konservasi maupun kawasan Wisata
Alam adalah Perda No.01 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah
(RTRW) dimana di dalamnya terkandung aset fisik yang perlu dikelola. Dengan terbitnya Kebijakan Perda menunjukkan
keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola aset-aset yang dimilikinya.
Berikut adalah Bab dan Pasal-Pasal Pada Perda No.01 Tahun 2001 yang berhubungan
dengan pengelolaan hutan lindung dan hutan wisata.
Bab I.Pasal 1 pada poin:
1.
Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang
memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar
maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta
memelihara kesuburan tanah ;
2.
Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan, sehingga merupakan tempat
pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air ;
3.
Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekelilingi
mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi
mata air ;
4.
Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang
terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam ;
5.
Tata Ruang adalah wujud egativel dan pola pemanfaatan
ruang wilayah yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya, baik
direncanakan maupun tidak, yang menunjang hirarki dan keterkaitan pemanfaatan
ruang ;
6.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan
ruang, dan pengendaliannya ;
7.
SKW adalah Satuan Kawasan Wisata;
Pada pasal Bab 3
Pasal 7 di jelaskan secara tegas Asas,
Tujuan dan strategi managemen aset :
Tujuan
pemanfaatan ruang wilayah di Kabupaten Bandung ,
yaitu :
a.
Terselenggaranya pengaturan ruang yang berwawasan
lingkungan di kawasan lindung dan kawasan budidaya.
b.
Tercapainya pengaturan ruang yang berkualitas untuk :
·
Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber
daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia ;
·
Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia ;
·
Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan
mencegah, serta menanggulangi dampak negative terhadap lingkungan ;
·
Mewujudkan keseimbangan kepentingan
kesejahteraan dan keamanan.
(Sumber :Perda No.01 Tahun
2001 Tentang RTRW Bab III Pasal 7)
Untuk mewujudkan tujuan pemanfaatan ruang
wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ditetapkan strategi pelaksanaan
pemanfaatan ruang wilayah.
Strategi
pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
dilakukan Pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Pengelolaan
kawasan lindung sebagaimana dimaksud di atas meliputi :
a.
Pengelolaan kawasan yang memberi perlindungan terhadap
kawasan bawahannya dilaksanakan melalui :
·
Mempertahankan dan memperluas hutan lindung yang
telah ada, serta memperluas areal hutan bagi daerah-daerah yang memenuhi
kriteria hutan lindung.
·
Daerah-daerah yang memenuhi kriteria sebagai
hutan lindung, apabila kesulitan menjadi kawasan hutan lindung dapat digunakan
untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mempertahankan fungsi hidrorologis
sebagaimana hutan lindung.
·
Pengendalian kegiatan budidaya yang terlanjur
ada, selama tidak menganggu fungsi lindung.
·
Pengendalian terhadap pengembangan kegiatan
budidaya yang dapat mengganggu fungsi lindung, mengubah bentang alam,
penggunaan lahan, serta merusak ekosistem alami yang ada.
b.
Pengelola kawasan pariwisata dilaksanakan melalui :
·
Memanfaatkan potensi keindahan alam dan budaya
guna mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan dengan memperhatikan kelestarian
nilai-nilai budaya, adat istiadat, mutu dan keindahan alam, dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
·
Penetapan identitas setiap zona wisata.
·
Pengembangan dan penataan sarana dan prasarana
objek wisata, guna memperpanjang waktu tinggal wisatawan.
Pasal 41
Kegiatan
yang dilakukan dalam rangka pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana
yang dimaksud pada Pasal 26 adalah sebagai berikut :
a.
Tidak dikembangkan kegiatan budidaya berbentuk fisik
dalam jenis apapun, kecuali pembuatan teras untuk meningkatkan konservasi tanah
dan air ;
b.
Kegiatan penghijauan/penanaman jenis-jenis tanaman
dengan rekomendasi sebagai berikut :
·
perakarannya dalam, tidak mudah tumbang, tidak
merusak bangunan;
·
tidak memerlukan perawatan yang intensif;
·
tanaman cepat tumbuh, berdaun rimbun dan berumur
panjang;
·
mempunyai nilai estetika;
·
memiliki fungsi ekologi.
c.
Kegiatan penelitian, dan pengembangn kegiatan
eko-wisata ;
d.
Kegiatan pemanfaatan hasil hutan non kayu, seperti :
buah-buahan, getah, dammar, tengkawang, dll, dan dilakukan tanpa mengurangi
fungsi pokok masing-masing kawasan lindung yang bersangkutan ;
e.
Kegiatan di daerah sempadan yang dapat dilakukan oleh
masyarakat adalah: budidaya pertanian dengan jenis tanaman yang diizinkan,
kegiatan niaga, penggalian dan penimbunan, pemasangan rentangan kabel listrik,
telepon dan pipa air minum, pemancangan tiang atau pondasi prasarana
jalan/jembatan baik umum maupun kereta api, pembangunan prasarana lalu lintas
air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
Pasal 43
Kegiatan
yang dilakukan dalam rangka pemanfaatan ruang di kawasan budidaya non pertanian
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 30 adalah sebagai berikut :
a.
Kawasan pertambangan: kegiatan usaha penambangan bahan
galian C yang terdiri dari batu andesit, pasir, marmer, kapur, tanah urug, tupa
silica; reklamasi lahan-lahan bekas penambangan ;
b.
Kawasan pariwisata terbagi dalam 4 (empat) kegiatan,
sebagai berikut :
·
Kegiatan wisata alam pegunungan: pembangunan
sarana (akomodasi, perdagangan, terminal, parkir umum, TIC, billboard, tempat
pertunjukan dan hiburan, penunjang kegiatan berkemah), penataan bangunan
bersejarah, dan pembangunan prasarana objek wisata (jalan, air bersih, listrik,
telekomunikasi, drainase, air limbah), dengan persyaratan tidak berlokasi di
kawasan lindung dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
·
Kegiatan wisata air: pembangunan sarana
(akomodasi, perdagangan, terminal, parkir umum, TIC, billboard, tempat
pertunjukan dan hiburan, tambahan perahu), dan pembangunan prasarana objek
wisata (jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, drainase, air limbah),
dengan persyaratan tidak berlokasi di kawasan lindung dan menjaga keseimbangan
lingkungan hidup.
·
Kegiatan wisata perkebunan atau agro wisata:
pembangunan sarana (akomodasi, pusat penjualan hasil-hasil perkebunan,
terminal, parkir umum, TIC, billboard, penunjang kegiatan berkemah), dan
pembangunan prasarana objek wisata (jalan, air bersih, listrik telekomunikasi,
drainase, air limbah), dengan persyaratan tidak berlokasi di kawasan lindung
dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup ;
·
Kegiatan wisata alam petualangan: pembangunan
sarana (akomodasi, perdagangan, terminal, parkir umum, TIC, billboard, tempat
pertunjukan dan hiburan, penyediaan sarana arung jeram), dan pembangunan
prasarana objek wisata (jalan, air bersihm, listrik, telekomunikasi, drainase,
air limbah), dengan persyaratan tidak berlokasi di kawasan lindung dan menjaga
keseimbangan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar