Minggu, 29 Juli 2012

bab 2


BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1.   Strategi pengembangan Management Aset.
Managemen aset terdiri atas atas 3 bagian yaitu aset fisik, finansial dan sumber daya manusianya, dapat diterangkan di bawah ini:
  1. Aset Fisik adalah aset kebendaan dapat berupa lahan kosong, bangunan, jalan, dsb yang sifatnya diam di tempat
  2. Aset Finansial adalah kekayaan atau nilai yang dimiliki oleh suatu organisasi,     perusahaan dalam bentuk uang atau barang berharga seperti saham, tabungan, sertifikat dan lain sebagainya.
3.  Aset Sumber daya manusia adalah kemampuan manusia secara kualitas untuk menggerakkan aset fisik dan aset finansial sehingga berkembang secara ekonomis.
Aset Sumber daya Manusia yang berkualitas sangat dibutuhkan sekali dalam mengelola aset fisik maupun aset finansial. Peranan itu dapat terlihat dari cara-cara pengambilan keputusan ataupun pembuatan kebijakan berupa dikeluarkannya produk-produk  hukum berupa Undang-Undang ataupun Peraturan Daerah (Perda).
Beberapa Dasar Hukum yang menetapkan kawasan Curug Cimahi Sebagai Kawasan Konservasi maupun kawasan Wisata Alam adalah Perda No.01 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dimana di dalamnya terkandung aset fisik yang perlu dikelola.  Dengan terbitnya Kebijakan Perda menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola aset-aset yang dimilikinya. Berikut adalah Bab dan Pasal-Pasal Pada Perda No.01 Tahun 2001 yang berhubungan dengan pengelolaan hutan lindung dan hutan wisata.
Bab I.Pasal 1 pada poin:
1.            Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah ;
2.            Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan, sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air ;
3.            Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekelilingi mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air ;
4.            Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam ;
5.            Tata Ruang adalah wujud egativel dan pola pemanfaatan ruang wilayah yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya, baik direncanakan maupun tidak, yang menunjang hirarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang ;
6.            Penataan Ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendaliannya ;
7.            SKW adalah Satuan Kawasan Wisata;

Pada pasal Bab 3  Pasal 7 di jelaskan secara tegas  Asas, Tujuan dan strategi managemen aset :
Tujuan pemanfaatan ruang wilayah di Kabupaten Bandung, yaitu :
a.       Terselenggaranya pengaturan ruang yang berwawasan lingkungan di kawasan lindung dan kawasan budidaya.
b.      Tercapainya pengaturan ruang yang berkualitas untuk :
·         Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia ;
·         Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ;
·         Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah, serta menanggulangi dampak negative terhadap lingkungan ;
·         Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
(Sumber :Perda No.01 Tahun 2001 Tentang RTRW Bab III Pasal 7)

      Untuk mewujudkan tujuan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ditetapkan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah.
Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dilakukan Pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud di atas meliputi :
a.       Pengelolaan kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahannya dilaksanakan melalui :
·         Mempertahankan dan memperluas hutan lindung yang telah ada, serta memperluas areal hutan bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria hutan lindung.
·         Daerah-daerah yang memenuhi kriteria sebagai hutan lindung, apabila kesulitan menjadi kawasan hutan lindung dapat digunakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mempertahankan fungsi hidrorologis sebagaimana hutan lindung.
·         Pengendalian kegiatan budidaya yang terlanjur ada, selama tidak menganggu fungsi lindung.
·         Pengendalian terhadap pengembangan kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi lindung, mengubah bentang alam, penggunaan lahan, serta merusak ekosistem alami yang ada.
b.      Pengelola kawasan pariwisata dilaksanakan melalui :
·         Memanfaatkan potensi keindahan alam dan budaya guna mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan dengan memperhatikan kelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, mutu dan keindahan alam, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
·         Penetapan identitas setiap zona wisata.
·         Pengembangan dan penataan sarana dan prasarana objek wisata, guna memperpanjang waktu tinggal wisatawan.

Pasal 41

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 adalah sebagai berikut :

a.             Tidak dikembangkan kegiatan budidaya berbentuk fisik dalam jenis apapun, kecuali pembuatan teras untuk meningkatkan konservasi tanah dan air ;
b.            Kegiatan penghijauan/penanaman jenis-jenis tanaman dengan rekomendasi sebagai berikut :
·         perakarannya dalam, tidak mudah tumbang, tidak merusak bangunan;
·         tidak memerlukan perawatan yang intensif;
·         tanaman cepat tumbuh, berdaun rimbun dan berumur panjang;
·         mempunyai nilai estetika;
·         memiliki fungsi ekologi.
c.             Kegiatan penelitian, dan pengembangn kegiatan eko-wisata ;
d.            Kegiatan pemanfaatan hasil hutan non kayu, seperti : buah-buahan, getah, dammar, tengkawang, dll, dan dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan lindung yang bersangkutan ;
e.             Kegiatan di daerah sempadan yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah: budidaya pertanian dengan jenis tanaman yang diizinkan, kegiatan niaga, penggalian dan penimbunan, pemasangan rentangan kabel listrik, telepon dan pipa air minum, pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta api, pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air.

Pasal 43

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemanfaatan ruang di kawasan budidaya non pertanian sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 30 adalah sebagai berikut :

a.             Kawasan pertambangan: kegiatan usaha penambangan bahan galian C yang terdiri dari batu andesit, pasir, marmer, kapur, tanah urug, tupa silica; reklamasi lahan-lahan bekas penambangan ;
b.            Kawasan pariwisata terbagi dalam 4 (empat) kegiatan, sebagai berikut :
·         Kegiatan wisata alam pegunungan: pembangunan sarana (akomodasi, perdagangan, terminal, parkir umum, TIC, billboard, tempat pertunjukan dan hiburan, penunjang kegiatan berkemah), penataan bangunan bersejarah, dan pembangunan prasarana objek wisata (jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, drainase, air limbah), dengan persyaratan tidak berlokasi di kawasan lindung dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
·         Kegiatan wisata air: pembangunan sarana (akomodasi, perdagangan, terminal, parkir umum, TIC, billboard, tempat pertunjukan dan hiburan, tambahan perahu), dan pembangunan prasarana objek wisata (jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, drainase, air limbah), dengan persyaratan tidak berlokasi di kawasan lindung dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
·         Kegiatan wisata perkebunan atau agro wisata: pembangunan sarana (akomodasi, pusat penjualan hasil-hasil perkebunan, terminal, parkir umum, TIC, billboard, penunjang kegiatan berkemah), dan pembangunan prasarana objek wisata (jalan, air bersih, listrik telekomunikasi, drainase, air limbah), dengan persyaratan tidak berlokasi di kawasan lindung dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup ;
·         Kegiatan wisata alam petualangan: pembangunan sarana (akomodasi, perdagangan, terminal, parkir umum, TIC, billboard, tempat pertunjukan dan hiburan, penyediaan sarana arung jeram), dan pembangunan prasarana objek wisata (jalan, air bersihm, listrik, telekomunikasi, drainase, air limbah), dengan persyaratan tidak berlokasi di kawasan lindung dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar